RESPONSULTENG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menikmati gaji 13 tahun 2022. Pemerintah akan mencairkan gaji 13 itu mulai awal Juli ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam keterangan persnya yang dirilis di laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual.
Baca Juga: Tinjau Sisa Perang di Ukraina, Presiden Joko Widodo Harap Perang Dihentikan
Menkeu menjelaskan, gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, gaji 13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Masih Pusing Setiap Tiba Tanggal Penggajian? Ini Software Gaji Solusi Terbaik
Menkeu Sri Mulyani menambahkan pemberian gaji 13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.