Uji Coba Mypertamina membuat Peraturan Dilarang Main Hp di SPBU Dipertanyakan

- 28 Juni 2022, 20:13 WIB
Pertamina akan memberlakukan aturan pembelian BBM pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Pertamina akan memberlakukan aturan pembelian BBM pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina. /Pixabay/andreas160578

RESPONSULTENG - Kebijakan baru Pertamina yang gencar mengajak masyarakat melakukan uji coba pembelian BBM subsidi menggunakan pembayaran non-tunai melalui aplikasi MyPertamina, membuat peraturan larangan menggunakan HP di Pertamina dipertanyakan.

Uji coba aplikasi MyPertamina dikabarkan akan dimulai pada 1 Juli 2022 dengan tujuan pengguna kendaraan bermotor yang akan membeli BBM subsidi wajib menggunakan aplikasi.

Akan tetapi, hal itu menjadi sorotan karena adanya larangan menggunakan Handphone di SPBU saat sedang mengisi bahan bakar.

Dikutip ResponSulteng dari berita PikiranRakyat.com berjudul "Dilarang Main HP di SPBU Tapi Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina" menjelaskan bahwa larangan main HP di SPBU dikarenakan radiasi sinyal ponsel dapat merambat lewat udara dan juga memiliki sifat yang panas meski panasnya ini memang tidak terlalu terasa oleh kulit manusia.

Baca Juga: Viral Tempat Steril Kucing Bodong

Sementara itu, bahan bakar yang dikeluarkan dari mesin di pom bensin memiliki sifat yang mudah menguap.
Saat dimasukkan ke dalam mesin kendaraan, bahan bakar akan menguap dan uapnya ini memiliki sifat yang mudah terbakar.

Oleh karena itu, HP dianggap bisa memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar.

Menanggapi hal tersebut Pertamina melalui Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno pun menjelaskan bahwa larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Erick Thohir Kunjungi Gedung Sarina, Ini Harapannya

Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah