Kunjungan Kerja ke Papua, Komisi II Tinjau Kesiapan Tiga Calon Provinsi Baru

- 26 Juni 2022, 07:08 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /Foto: dpr.go.id

 



RESPONSULTENG - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru di Papua sudah masuk dalam jadwal RUU yang akan diparipurnakan pada 30 Juni 2022.

RUU itu dipastikan akan menjadi Undang-Undang tentang Pembentukan Tiga Provinsi di Papua. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki 37 provinsi pada 30 Juni mendatang.

Terkait itu, Komisi II DPR RI telah melaksanakan kunjungan kerja di Papua. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kesiapan tiga calon provinsi baru.

Pada dasarnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Baca Juga: Komisi II Bentuk Panja, Tiga Provinsi Baru di Papua Tinggal Ketuk Palu

Antusiasme masyarakat itu terlihat saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.

"Memang nampak sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " kata Doli Tandjung seusai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Papua dan bupati dari 25 kabupaten dan kota di Papua di Jayapura, Sabtu, 25 Juni 2022 dikutip dari ANTARA.

Pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua berlangsung aman.

Baca Juga: RAKERDA DPD PAN Dihadiri Oleh Bupati Tolitoli

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x