Penetapan 6 Tersangka Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Holywings

- 25 Juni 2022, 10:42 WIB
foto konferensi pers dari Polres Metro Jakarta Selatan
foto konferensi pers dari Polres Metro Jakarta Selatan /Sumber Foto: akun IG Polres Metro Jakarta Selatan

RESPONSULTENG - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka diduga pelaku penistaan agama lewat promosi miras oleh pihak Holywings.

Pelaku tersebut diantaranya adalah TJB selaku pengawas, NDP selaku kepala tim promotion, DAD selaku desaign grafis, EA selaku tim promo, AAB selaku sosial media officer, dan AAN selaku admin tim promo.

Dunia maya dihebohkan oleh dugaan penistaan agama oleh salah satu bar yaitu Holywings karena salah satu unggahannya di akun media sosial miliknya.

Para pelaku yang melanggar dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Polemik Holywings, Kemenag Ingatkan Masyarakat Hindari Promosi Berbau SARA

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa unggahan Holywings pada akun instagramnya membuat promo untuk masyarakat mendapatkan minuman gratis yang menyertakan agama tertentu.

Promo gratis minuman buat yang bernama Muhammad dan Maria tersebut dinilai melukai umat agama muslim dan nasrani yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu Himpunan Advokat Indonesia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Akhirnya pihak manajemen dari klub malam tersebut membuat klarifikasi atas tindakan tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah