Tangani PMK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan dan Bentuk Satgas

- 24 Juni 2022, 04:45 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk penanganan PMK di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk penanganan PMK di Istana Bogor /BPMI Setpres


RESPONSULTENG - 
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo memimpin langsung rapat terbatas pada Kamis, 23 Juni 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.

“Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip dari rilis BPMI Setpres.

Baca Juga: Prakiraan Berbasis Dampak Hujan Lebat Wilayah Indonesia

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK.

Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Begini Hukum Ibadah Qurban di Tengah Adanya PMK

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah