RESPONSULTENG – Heboh dengan aturan baru pelarangan menggunakan sandal jepit saat berkendara motor, sama hebohnya saat awal penggunaan helm di tahun 80-an.
Aksi unjuk rasa besar-besaran pada tahun 1987 adalah bentuk penentangan masyarakat terhadap aturan yang mewajibkan penggunaan helm di bagian kepala. Aksi demonstrasi yang disertai dengan pembakaran di kota Ujung Pandang merajalela tahun 1987.
Semua ruko ditutup, karena muncul gelombang massa yang bertindak beringas di mana-mana. Namun kisah itu, kini tinggal kenangan. Kesadaran dalam penggunaan helm sudah sangat tinggi. Bahkan masyatakat mengatakan jika tidak mengenakan helm saat berkendara muncul perasaan malu, kata Ridwan mengenang masa lalunya.
Baca Juga: Umumkan Pensiun Setelah Gagal Lolos ke Piala Dunia
Kini, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya larangan penggunaan sandal jepit di saat berkendara motor.
Bahkan ada pihak mempertanyakan relevansi antara berkendara dengan penggunaan sepatu atau sandal jepit.
Responsulteng.com mengutip pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.
Baca Juga: Regulasi Pembatasan Penerima BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Tak Bisa Lagi
Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan, katanya lagi.