Regulasi Pembatasan Penerima BBM Bersubsidi, Mobil Mewah Tak Bisa Lagi

- 16 Juni 2022, 17:05 WIB
ilustrasi: Beli BBM
ilustrasi: Beli BBM /ARI BOWO SUCIPTO

RESPONSULTENG - Tidak lama lagi pemerintah akan membuat peraturan pembatasan pembelian Bahan Barak Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite bagi masyarakat. 

Pihak pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penerima BBM bersubsidi tersebut.

Terbitnya Regulasi BPH Migas itu akan menunggu selesai revisi Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika Retnowati selaku Ketua BPH Migas, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar dalam penyaluran BBM yang bersubsidi sesuai sasaran.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi," ucapnya, pada Rabu, 8 Juni 2022.

Erika Retnowati mengatakan bahwa penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.

Baca Juga: Perkelahian Dua Siswa, Salah Satunya Alami Gegar Otak

Menurutnya, sampai saat ini belum ada efektivitas terhadap pengawasan BBM subsidi, dia juga menegaskan bahwa masyarakat ekonomi dengan kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” kata Erika Retnowati, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 9 Juni 2022. 

Pada kesempatan sebelumnya, Djoko Siswanto selaku Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua kebijakan.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah