Alex Noerdin Resmi Divonis Penjara 12 Tahun

- 16 Juni 2022, 14:30 WIB
Bupati Nonaktif Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka dugaan suap.
Bupati Nonaktif Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka dugaan suap. /instagram @official kpk

RESPONSULTENG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus.

Dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan juga dana hibah pembangunan masjid Raja Sriwijaya Palembang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menetapkan vonis selama 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin.

Baca Juga: The Daddies Mundur dari Indonesia Open 2022, Kalah dari Pasangan China

Vonis ini rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum yang pada sebelumnya menuntut Alex Noerdin dengan 20 tahun penjara.

Karena hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan Alex Noerdin secara daring atau online, pada hari Rabu 15 Juni 2022 di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Baca Juga: Begini Kemewahan Kawasan Istana IKN Karya I Nyoman Nuarta

Diketahui, Alex dituntut melakukan korupsi pembelian gas di Jambi pada PDPDE Sumsel yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah