DPR RI Buat RUU untuk Cuti Ibu Hamil, Simak Penjelasannya

- 14 Juni 2022, 18:36 WIB
Foto ketua umum DPR RI
Foto ketua umum DPR RI /Sumber Foto: ig @puanmaharaniri

RESPONSULTENG - Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani beserta jajarannya telah menyepakati rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Undang Undang.

DPR akan membahas mengenai cuti ibu hamil minimal selama 6 bulan agar bayi yang lahir nantinya dapat lahir sehat dan ibu yang melahirkan juga sehat, hal ini didorong agar terciptanya generasi emas bangsa.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak memprioritaskan tumbuh kembang anak dalam masa pertumbuhan emas anak yaitu 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

HPK inilah yang nantinya menjadi penentu bagi masa depan anak.

Baca Juga: Puan Maharani Unggah Momen Tonton Formula E

Olehnya diperlukan kebijakan untuk Ibu dan Anak yang dituangkan dalam bentuk Undang Undang.

Dikutip dari instagram DPR RI menyatakan bahwa RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur cuti melahirkan ibu paling sedikit yaitu 6 bulan.

Selama cuti dari pekerjaan tidak boleh diberhentikan, dalam masa cuti kehamilan ibu tetap harus mendapatkan gaji yang merupakan jaminan sosial serta perusahaan tetap bertanggung jawab tentang sosial ibu hamil.

Dalam penyampaiannya puan juga mengatakan agar ibu hamil harus mendapatkan hak dasarnya. Seperti pelayanan kesehatan, mendapatkan sarana dan prasarana serta perlakuan khusus.

Baca Juga: Kembali Berulah, Puan Maharani Matikan Mic ketika Anggota DPR Bahas Sanksi LGBT

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x