Resmi Tarif Listrik Naik, Simak Golongan Mana Saja yang Alami Kenaikan

- 14 Juni 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi bohlam lampu, tarif listrik naik 1 Juli 2022
Ilustrasi bohlam lampu, tarif listrik naik 1 Juli 2022 /Pixabay.com/

RESPONSULTENG - Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui bahwa tarif listrik akan dinaikan 3.000 volt ampere (VA).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indoneisa Sri Mulyani Indrawati.

Terdapat 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif. Adapun golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, pada Senin 13 Juni 2022 mengungkapkan waktu pemberlakuan kenaikan tarif listrik.

“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Rida pada sejumlah awak media.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Tujuannya, demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Awalnya kabar tentang kenaikan ini memang sudah simpang siur di kalangan masyarakat umum.

Bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran akan naiknya tarif listrik yang bisa dikatakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat saat ini.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah