Dihapuskan pada November 2023, Honorer Akan Dialihkan Jadi Outsourcing

- 4 Juni 2022, 10:55 WIB
Sumber foto, Instagram @cpnsindonesia.id
Sumber foto, Instagram @cpnsindonesia.id /

RESPONSULTENG - Tenaga honorer dikabarkan akan dihapuskan pada November 2023 mendatang. Namun hal ini tak membuat tenaga honorer akan serta merta dihapuskan. Tenaga honorer akan dialihkan menjadi outsourcing.

Hal ini diketahui responsulteng.com dari postingan akun Instagram @cpnsindonesia.id pada Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Ternyata Hoax Pengumuman Yang Beredar Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kolaborasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Bersama Fakultas Kehutanan Untad

PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ungkap Tjahjo.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah