Panduan Registrasi dan Verifikasi Data Non-ASN serta Pengecekan Status

21 Maret 2024, 13:26 WIB
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya /

RESPONSULTENG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai proses registrasi dan verifikasi data bagi tenaga kerja honorer yang tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pegawai di lembaga pemerintah harus memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Baca Juga: Panduan untuk Memeriksa Data Non-ASN Tahun 2024

Registrasi data non-ASN oleh BKN bertujuan untuk memantau dan mencatat data tenaga honorer secara akurat melalui situs verif-nonasn.bkn.go.id. Proses ini juga penting untuk persiapan pendaftaran rekrutmen calon PNS atau PPPK pada tahun 2024.

Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah pendaftaran dan verifikasi data non-ASN yang harus dipatuhi:

Persyaratan dan Kriteria Pendaftaran Non-ASN:

Menurut informasi yang diambil dari Kompas TV (19/3/2024), pendaftaran non-ASN diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran non-ASN melalui situs BKN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Panduan Memastikan Data Non-ASN 2024: Langkah-langkah Verifikasi

  • Berada dalam kategori tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN.
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga pemerintah.
  • Gaji dibiayai langsung menggunakan APBN untuk lembaga pusat dan APBD untuk lembaga daerah.
  • Tidak diangkat melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik sebagai individu maupun melalui pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Memiliki rentang usia antara 20 hingga 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Namun, beberapa kategori tenaga honorer tidak termasuk dalam pendataan ini, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lain sebagainya. Pegawai dengan surat kontrak yang diberikan sebelum tahun 2021 juga tidak termasuk dalam kriteria pendataan. Begitu juga dengan pekerja di Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Langkah-Langkah Pendaftaran Pendataan Non-ASN:

Sebelum melakukan pengecekan status pendataan non-ASN, tenaga honorer yang memenuhi syarat harus melakukan registrasi melalui situs yang disediakan oleh BKN. Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com (23/1/2024):

  1. Pembuatan Akun:
  • Akses laman Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data tenaga honorer telah didaftarkan oleh administrator instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, email, dan kode captcha.
  • Lanjutkan dengan mengklik "Lanjutkan".
  • Jika muncul pemberitahuan bahwa "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", berarti data belum dilengkapi oleh administrator instansi dan segera hubungi instansi terkait.
  • Selanjutnya, tenaga non-ASN dapat membuat akun dengan mengisi kolom-kolom yang tersedia.
  • Buatlah kata sandi dan pertanyaan keamanan untuk melindungi data pendaftar.
  • Unggah file scan KTP berwarna dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
  1. Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah berhasil membuat akun, tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

  2. Login dan Lengkapi Biodata: Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan kata sandi untuk login. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100 KB hingga 1 MB. Lanjutkan dengan mengisi biodata dan riwayat pekerjaan dari instansi tempat penempatan saat ini.

  3. Resume Pendataan Non-ASN:

  • Setelah data riwayat pekerjaan terisi lengkap, halaman akan menampilkan resume.
  • Periksa kembali data dan dokumen yang telah diunggah.
  • Centang kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti pendaftaran.

Langkah-Langkah Pengecekan Status Pendataan Non-ASN:

Setelah berhasil memiliki akun pendataan ASN, tenaga honorer dapat melakukan pengecekan nama dan status pendataan non-ASN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non-ASN".
  • Lakukan pengecekan data pendataan non-ASN untuk memastikan nama dan status tenaga honorer terkait.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat melakukan registrasi, verifikasi data, dan pengecekan status pendataan non-ASN dengan mudah melalui portal yang disediakan oleh BKN.

Editor: Syalzhabillah

Tags

Terkini

Terpopuler