Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Ternyata Ini Golongan yang Berhak Dapat Jatah Pembagian

10 Juli 2022, 19:32 WIB
Penyembelihan hewan kurban di Sleman, DIY. /ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

RESPONSULTENG - Hewan kurban yang disembelih pada hari raya idul Adha merupakan hak dari selain orang yang berkurban.

Sebagaimana telah ditetapkan di Indonesia hari raya idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Sedangkan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Ied idul Adha.

Berkurban merupakan salah satu anjuran yang mendapatkan pahala besar di sisi Allah SWT. Selain itu kurban juga merupakan perbuatan yang disukai Allah SWT.

Baca Juga: Usai Sholat Ied Sandiaga Uno Silaturahmi Bersama Prabowo Subianto

Dengan demikian, daging kurban yang telah disembelih tidak semuanya adalah milik orang yang berkurban. Ada golongan yang berhak mendapatkan daging kurban tersebut.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-rakyat gowapos.com yang berjudul "Inilah 3 Golongan Utama yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Sasaran".

1. Shohibul Qurban atau orang yang telah berkurban

Pertama, seseorang yang menunaikan kurban ataupun keluarganya berhak menerima daging kurban tersebut. Hak menerima daging kurban ini hukumnya sunnah, tidak wajib.

Baca Juga: ENHYPEN Menjadi Viral Karena Perilaku Perhatian Mereka Terhadap Penggemar Selama Fansign Terbaru

Seperti yang tertuang dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:

“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga Beliau kembali ke rumah. Saat kembali, Beliau makan hati dari hewan kurbannya." (HR. Imam Al-Baihaqi).

Namun, jika Shohibul tidak mau mengambil hak daging kurbannya, tidak masalah apabila diberikan kepada fakir miskin atau orang lain yang berhak menerima.

Seseorang yang berkurban juga tidak berhak mengambil semua daging hewan yang dikurbankan sendirian, karena dari sebagian daging hewan kurban tersebut ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya.

2. Tetangga dan kerabat dekat
Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu tetangga dan kerabat dekat dari orang yang berkurban.

Baca Juga: Saling Buat Kesepakatan Begini Nasib Adzam Anak Sule dan Nathalie

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).

3. Orang fakir dan miskin
Selain orang yang berkurban serta tetangga, teman, dan kerabatnya, golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban ialah fakir dan miskin.

Fakir dan miskin yaitu orang-orang yang memiliki kekurangan secara harta dan daya. Maka, wajib hukumnya memberikan daging kurban kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan nikmatnya memakan daging, yang selama ini nilainya cukup mahal bagi mereka.

Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28.

Baca Juga: Karier Pesepak Bola Jack Wilshere Harus Terhenti Begitu Cepat

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al Hajj ayat 28).

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, jumlah pembagian daging kurban untuk fakir miskin sebesar dua per tiga. Satu per tiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, satu per tiga selainnya untuk orang miskin yang meminta-minta, dan sisa satu pertiga adalah hak shohibul qurban, atau orang yang berkurban.

Itulah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Semoga bermanfaat.*** (Sutriani Nasiruddin/Pikiran-rakyat gowapos.com).

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Gowa Pos

Tags

Terkini

Terpopuler