Baru Obat Covid 19 Tablet Paxlovid Telah Resmi Terdaftar BPOM

- 30 Maret 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi obat Paxlovid yang telah diresmikan Badan POM.
Ilustrasi obat Paxlovid yang telah diresmikan Badan POM. /Pixabay/fernandozhiminaicela./

RESPONSULTENG - Baru obat Covid-19 tablet telah muncul di Indonesia.

Obat bernama Paxlovid itu telah resmi diterbitkan oleh BPOM dengan penerbitan Izin Penggunaan Darurat.

Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinis sebelumnya telah menguji obat tersebut.

Komponen dalam obat tersebut yaitu Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Resmikan Obat Covid-19 Bernama Paxlovid, Badan POM Beberkan Sejumlah Efek Samping Penggunaannya".

Baca Juga: Apa Itu Operasi Bariatrik dan Manfaatnya?

Diketahui, obat Paxlovid ini pun akan memiliki efek samping yang terbilang ringan hingga sedang.

Efek samping tersebut diantaranya adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6%), diare (3,1%), sakit kepala (1,4%), dan muntah (1,1%) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3%; 1,6%; 1,3%; dan 0,8%).

Namun tak perlu khawatir, berdasarkan hasil uji klinik fase 2 dan 3, obat Paxlovid diketahi dapat menurunkan risiko kematian hingga 89% pada pasien dewasa yang tidak memiliki penyakit komorbid.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pun menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam penggunaan obat Covid-19 ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memimpin Rapat Terbatas Terkait Evaluasi PPKM

Tak hanya obat Paxlovid saja, ia juga menghimbau pengonsumsian obat-obatan lainnya seperti, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit Covid-19.

Pihaknya meminta agar masyarakat tidak termakan promosi produk dengan klaim yang abal-abal, apalagi hal tersebut menyangkut Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dikutip dari Pom.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

"Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Jerawat Punggung 'Bacne', Bagaimana Mencegah dan Menghilangkannya

Badan POM juga mengingatkan bahwa peresmian obat ini bukan ajang untuk menyepelekan situasi Covid-19, pihaknya pun meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pasalnya, situasi Covid-19 saat ini pun sedang tak menentu. Terlebih, angka kasusnya semakin hari semakin bertambah.

Sebagai informasi, sebelum diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Paxlovid, Badan POM sendiri telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada 2020 lalu.

Tak hanya itu, EUA untuk antibodi monoklonal Regdanvimab juga telah diterbitkan pada tahun 2021, disusul dengan Molnupiravir pada tahun 2022.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Syalzhabillah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah