Soal Penggunaan Ruas Jalan di Kawasan PT BTIIG, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi: Jalan Dipakai Bersama

- 17 Juni 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi jalan tol terpanjang di Indonesia, sebelum adanya Tol Getaci.
Ilustrasi jalan tol terpanjang di Indonesia, sebelum adanya Tol Getaci. /Pixabay/pasja1000

RESPONSULTENG - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar rapat sekaligus melakukan sosialisasi terkait penggunaan ruas jalan yang ada di dalam kawasan Perusahaan BTIIG, Kecamatan Bungku Barat.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Ir. Moh Rizal Badudin. Bertempat di Aula Kantor Camat Bungku Barat, Desa Wosu, Sabtu (15/6/2024).

Hadir pada kegiatan itu, Kadis PUPR Morowali, Rustam Sabalio, ST.MT, Kaban Kesbangpol, Drs. Bambang S. Soerodjo M.Si.,dari Dinas DPMDP3A Morowali, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemkab Morowali, Staf Khusus Pj Bupati, pihak TNI-Polri, para kepala desa Se-Bungku Barat, BPD Se-Bungku Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan undangan lainnya.

Baca Juga: Kadis Kominfo-SP Badiuz Zaman atas nama Pemkab Morowali teken MoU kerjasama Penyusunan Pedoman SMKI dengan ITS

Rizal Badudin menyampaikan, pertemuan ini digelar dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Bungku Barat. Sebab, beberapa waktu lalu beredar isu bahwa jalur jalan di kawasan perusahaan diserahkan kepada pihak PT BTIIG atau digunakan secara exclusive oleh PT BTIIG, namun faktanya isu yang beredar itu tidak benar.

“Kami (pemerintah daerah, red), sesuai dengan MoU yang dibuat beberapa waktu lalu dengan pihak PT BTIIG, bahwasanya jalan ini (jalur jalan di dalam kawasan BTIIG, red) dipakai bersama (Perusahaan maupun Masyarakat,red). Saya ulangi, itu dipakai bersama,” ujarnya. 

Dia juga menjelaskan, status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga isu yang menyebutkan jika pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan adalah tidak benar.

Baca Juga: Sekda Yusman Mahbub kukuhkan Kepengurusan ABPEDNAS Morowali masa bakti 2022-2027

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: morowalikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah