1 Dekade Reforma Agraria, Cerita Masyarakat Eks Pengungsi Timor-Timur yang Akhirnya Sah Terima Sertipikat

- 16 Juni 2024, 20:42 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Reforma Agraria Summit 2024 sebagai wadah mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Reforma Agraria Summit 2024 sebagai wadah mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. /

RESPONSULTENG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Reforma Agraria Summit 2024 sebagai wadah mengintegrasikan, memadukan seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Dalam kegiatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik hasil Redistribusi Tanah untuk tanah ulayat, aset BMN/BMD, rumah ibadah dan tanah wakaf, serta kepada perwakilan masyarakat Desa Sumberklampok.

Penyerahan sertipikat ini menjadi capaian baik dalam rangka 1 dekade perjalanan Reforma Agraria di Indonesia. Upaya Kementerian ATR/BPN cukup berhasil dalam Penataan Aset maupun Penataan Akses hingga menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Seperti halnya cerita tentang Redistribusi Tanah untuk para eks pengungsi Timor-Timur yang akhirnya menerima sertipikat tanah dalam Reforma Agraria Summit 2024 di Denpasar, Bali pada Sabtu (15/06/2024).

Komang Rentiasa (51) salah satu penerima sertipikat hasil Redistribusi Tanah bercerita, ia tak menyangka sertipikat yang diterima untuk lahan permukiman seluas 435 m2 ini diserahkan berupa Sertipikat Tanah Elektronik.

Ketika ditanya soal bagaimana proses sertipikasi yang sudah dilaluinya, Komang Rentiasa mengaku prosesnya selama 24 tahun. Hingga akhirnya pada hari ini sukses mendapatkan haknya. 

"Saat itu situasi di Timor-Timur bergejolak, sampai akhirnya pemerintah menempatkan kami di Desa Sumberklampok saat ini, di mana saat itu masih masuk kawasan hutan, lebih tepatnya tanah hutan produksi," jelas Komang Rentiasa. 

Ia berharap setelah mendapat sertipikat untuk lahan permukiman miliknya ini, sertipikasi akan berlanjut untuk lahan garapan miliknya yang lain. "Kami ini berprofesi sehari-hari sebagai petani. Tentunya kami membutuhkan lahan garapan untuk bertani sebagai sertipikasi tahap 2. Pemerintah saat ini sedang mengusahakan ini, semoga bisa dapat keluar juga," harap Komang Rentiasa.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah