Konferensi Pers Polres Primo; Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenes Sabu

- 27 Januari 2024, 17:43 WIB
Pj Bupati Parimo dan Kapolres Parimo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
Pj Bupati Parimo dan Kapolres Parimo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu /Humas Polres Primo

RESPONSULTENG - Pada Konferensi Pers yang digelas Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) tanggal 24 Januari 2024 dilakukan pemusnahan barang bukti sabu.

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada tanggal 13 Januari 2024 lalu.

“Tersangka inisial IM (27), warga Desa Lambanau, ditangkap dengan barang bukti berupa 6 paket besar sabu, dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat bruto ± 268,5 gram,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU.

Baca Juga: Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 1 Kg di Tatanga, Kota Palu

Surat penetapan status barang sitaan, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor: B-168/P.2.16/Enz.1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, berat netto sabu setelah penimbangan di BPOM Palu adalah 265,8698 gram, dengan 0,1079 gram untuk pengujian di BPOM dan 6.3553 gram untuk pembuktian di persidangan. Sementara, 259.4066 gram disisihkan untuk dimusnahkan.

AKBP Jovan mengungkapkan keberhasilan satuan narkoba Polres Parimo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa penggunaan narkoba masih terus ditemukan.

Baca Juga: Begini Ramalan Zodiak 26 Januari Untuk Sagitarius

“Saya mengajak partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama membantu Polri dalam upaya pencegahan pengedaran narkoba di wilayah ini,” imbaunya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x