RESPONSULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bersama dengan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merespons laporan masyarakat terkait aktivitas tambang liar di wilayah hukum mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan liputan media mengenai tambang liar di wilayah hukum Kejari Tolitoli.
Achmad Bhirawa, Kasintel Kejari Toli-toli, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan ilegal setelah mendapatkan laporan.
"Pada langkah awal penegakkan hukum, hasil penyelidikan kami disampaikan kepada Gakkum KLHK, yang kemudian mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permasalahan ini," ujarnya.
Dalam tindak lanjutnya, Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sulawesi Tengah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pertambangan ilegal (PETi) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Selain menetapkan tersangka, KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat ekskavator yang digunakan di lokasi pertambangan ilegal, serta beberapa alat pertambangan lainnya.
Baca Juga: Scorpio: Transformasi Karir Menanti, Ramalan Zodiak Hari Ini Bawa Peluang Baru
Penertiban tambang emas ilegal ini menjadi penting karena adanya keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai yang sering digunakan untuk mencuci dan mandi. Hal ini menyebabkan banyak warga mengalami penyakit kulit.