Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Sulteng Pada Kasus Dugan Korupsi TTG di Donggala

- 14 Januari 2024, 06:34 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng /

RESPONSULTENG - Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mencapai tahap baru.

"Pada kasus TTG yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.

Djoko Wienartono dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media di Palu, Sabtu, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Pisces: Keseimbangan Emosional Dicapai, Ramalan Zodiak Hari Ini Dorong Kesejahteraan Batin

Djoko menjelaskan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG telah dilakukan pada hari Rabu (10/1) kemarin.

Menurutnya, penyidik mempertimbangkan tiga alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti berupa surat.

Hingga saat ini, kata Djoko, penyidik telah memeriksa sebanyak 269 orang sebagai saksi, dan hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Cancer: Intuisi Terbukti Benar, Ramalan Zodiak Hari Ini Bawa Keberuntungan

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dengan inisial M, direktur CV. MMP, dan DL, pejabat di lingkungan Pemkab Donggala," terangnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x