Muqowam: Pembangunan Desa Jangan Hanya Dibebankan Kepada Pemerintah Desa Saja

- 2 Juli 2024, 09:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa.
Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa. /dpd.go.id/

 

PR SULTENG - Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa.

Menurutnya, pelaksanaan UU Desa tersebut harus dibarengi dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal penyediaan regulasi yang tidak tumpang tindih beserta pendampingan dan pengawasan kepada perangkat desa agar upaya membangun Indonesia dari desa dapat terwujud.

Muqowam menilai kebijakan pemerintah pusat memegang peranan penting dalam implementasi UU Desa.

Menurutnya, banyak regulasi dan instrumen yang tidak sebagai satu kesatuan yang disebabkan adanya beberapa kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan desa, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP.

Hal ini dinilai membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal atau pun horizontal, sehingga dinilai merugikan masyarakat dan desa.

“Masing-masing kementerian ini memiliki regulasi ke bawah dan jika tidak menjadi satu kesatuan, ini membuat tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa akan sulit menterjemahkan. Akhirnya menjadi masalah,” ucap Muqowam dalam D’Voice Podcast DPD RI, Jumat (28/06/2024).

Oleh karena itu, lanjut Muqowam, pembangunan desa seperti yang diatur dalam UU Desa, tidak seharusnya dibebankan kepada desa semata, tetapi juga membutuhkan peranan dari pemerintah pusat. Perangkat desa harus dibekali dengan regulasi yang jelas, pengetahuan, kebijakan, ataupun SDM yang mumpuni dalam melaksanakan mandat dalam UU Desa.

“Ini menjadi tanggung jawab multi structure di birokrasi pemerintah. Di tingkat bawah, manajemen, ataupun di tingkat atas. Kalau tidak, akan ada korusi dalam UU Desa, seperti pengurangan dari substansi, pengurangan fungsi, dan pengurangan kebijakan, ini terjadi semuanya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah