Hamka juga berharap pemerintah bisa memanfaatkan dengan semaksimal mungkin waktu penundaan selama tiga tahun tersebut untuk menganalisis program tersebut menjadi lebih baik.
”Yang jelas bahwa dengan penolakan dari masyarakat yang sekarang ini terhadap undang-undang yang baru ini maka pemerintah juga mengikuti untuk menunda sampai 3 tahun. Nah, kesempatan 3 tahun itu menganalisis apakah lanjut atau tidak tergantung pada masukan-masukan nanti konsultasi kami dengan pemerintah,” pungkasnya.***