Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

- 27 Mei 2024, 08:10 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres) /

RESPONSULTENG - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/05/2024), yang membahas soal pemberantasan judi daring atau online di Tanah Air. Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo dan para menteri sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.

“Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan kepada awak media usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menkominfo juga mengungkapkan bahwa selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

Baca Juga: Menteri PANRB Bertemu Wapres Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

“Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ungkap Menkominfo.

Pemerintah juga melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci atau keyword judi. Hal tersebut dilakukan agar pemberantasan judi daring dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.

“Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” jelas Menkominfo.

Baca Juga: Rapat Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Dibuka oleh Wapres

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menjelaskan terkait fenomena “phising” atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menurutnya, terdapat 14.823 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah