RESPONSULTENG - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan segera dimulai pada tanggal 17 September mendatang.
Alokasi formasi untuk lowongan PPPK jauh lebih besar dibandingkan CPNS, yaitu sebesar 543.593 untuk PPPK dan hanya 28.903 untuk CPNS dari total formasi seleksi CASN 2023 yang mencapai 572.496.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklarifikasi bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, baik jabatan fungsional maupun pelaksana.
Baca Juga: Bintang-bintang Sevilla FC: Para Pemain yang Menghiasi Lapangan Hijau
Kebutuhan jabatan fungsional akan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun, sementara untuk kelompok jabatan pelaksana akan disesuaikan dengan proyeksi pensiun dan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan digitalisasi.
Para PPPK akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji PPPK disusun menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tunjangan yang diberikan kepada PPPK meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya, sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Solidaritas Global Menghadapi Krisis Limbah Nuklir Jepang: Upaya Bersama Menuju Solusi
Jadwal seleksi PPPK dalam rekrutmen CASN 2023 telah ditetapkan, mulai dari pengumuman seleksi pada 16 hingga 30 September 2023, pendaftaran seleksi pada 17 September hingga 6 Oktober 2023, hingga usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 10 Januari hingga 8 Februari 2024.