RESPONSULTENG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait perubahan skema pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
Menurut Anas sebagimana disampaikan kepada awak media bahwa saat ini Tukin dianggap sebagai hak yang diberikan kepada PNS tanpa mempertimbangkan perbedaan kinerja mereka.
Hal ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasi dalam pembayaran Tukin untuk PNS.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka!! Berikut Beberapa Link Latihan TPA Gratis untuk Persiapan Menuju Ujian
Mengacu pada arahan Presiden, pemerintah berharap pemberian tukin dapat dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas.
Anas menjelaskan bahwa tukin seharusnya tidak selalu sama antara satu PNS dengan PNS lainnya.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan dalam skema tukin.
Baca Juga: Temui Kru Bajak Laut Topi Jerami dalam Trailer Live-action ‘One Piece’ di Netflix