RESPONSULTENG - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan Pemerintah kepada DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Banyak hal mendasar yang mengalami penyempurnaan dalam RUU Sisdiknas usulan Pemerintah tersebut, salah satunya tentang jaminan tunjangan profesi guru.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru tetap ada, baik ASN maupun non ASN.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi guru sampai pensiun," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Resmi Diusulkan Pemerintah, Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Ia mengatakan untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi guru, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," katanya.
Baca Juga: Munas ISPI VIII, Dr Amiruddin Kade: Bahas Pembaruan Pendidikan dan RUU Sisdiknas
Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.
Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.
Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU Sisdiknas tersebut.
Baca Juga: Farel Prayoga Sukses Buat Presiden Joko Widodo Bergoyang dengan ‘Ojo Dibandingke’
Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ujar Anindito Aditomo.***