PayPal Dapat Diakses Hingga 5 Agustus, Ini Imbauan Kominfo

- 31 Juli 2022, 20:35 WIB
Situs yang diblokir tersebut antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia
Situs yang diblokir tersebut antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia /foto ant


RESPONSULTENG - 
Akses PayPal kembali dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, pembukaan akses itu hanya bersifat sementara.

Tujuannya agar masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka dari platform tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022, dikutip dari ANTARA.

Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu kemarin sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga: PayPal Kini Aktif Lagi, Namun Hanya Sementara, Ini Penjelasannya

Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Baca Juga: Gunakan VPN Untuk Aplikasi Yang Diblokir Kominfo, Apakah Aman?

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Menurut Semuel, PayPal dibuka untuk sementara per jam 8.00 pagi ini, setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan.

Pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, yaitu tanggal 5 Agustus pukul 23.59.

Baca Juga: Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi, Masyarakat Pilih Gunakan Vpn

Semuel meminta masyarakat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Jika Dunia Memproduksi Cukup Makanan Untuk Semua, Mengapa Kelaparan Global Meningkat?

Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x