Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi, Masyarakat Pilih Gunakan Vpn

- 30 Juli 2022, 19:47 WIB
Fungsi Aplikasi VPN
Fungsi Aplikasi VPN /Stefan Coders/Pexels

RESPONSULTENG - Diketahui bahwa hari ini, Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir beberapa situs atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Buntut dari tindakan ini, tak sedikit orang yang menggunakan VPN atau DNS untuk mengakses aplikasi yang diblokir tersebut, salah satunya aplikasi Paypal, yang biasanya digunakan para YouTuber untuk mencairkan uang penghasilannya dari YouTube.

Namun, banyak yang tidak mengetahui bahwa hal ini dapat berakibat buruk jika kita tidak hati-hati sebab hal ini dapat membuahkan data pribadi penggunanya.

Dilansir dari berita Pikiran-Rakyat.com pada 30 Juli 2022 dengan judul 'PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Buru-buru Gunakan VPN atau DNS untuk Bertransaksi, Ini Bahayanya' Ketika layanan PayPal diblokir, sejumlah pengguna mencoba mengakali dengan menggunakan VPN atau DNS untuk membuka blokir.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Vaksin Dosis 4 Untuk Sumber Daya Kesehatan 

Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap. Pengguna yang memasang VPN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs yang diblokir tersebut.

Namun perlu diketahui, menggunakan VPN untuk layanan PayPal cukup berisiko. Sebaiknya para pengguna bersabar lebih dahulu menunggu keputusan berikutnya dari Kominfo dan jangan terburu-buru menggunakan layanan instan tersebut.

Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, penggunaan VPN bisa membahayakan data-data pribadi pengguna internet, khususnya VPN gratis.

Baca Juga: Berbahaya!! Amandel Dapat Sebabkan Berbagai Komplikasi Berikut Ini

Pada VPN gratis, kata Alfons, tidak banyak yang menawarkan sambungan yang aman seperti berbayar. Di dunia keamanan siber, VPN merupakan salah satu cara untuk mengakses data pribadi pengguna.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah