RESPONSULTENG - Guru memiliki peran strategis dalam menanamkan sikap dan nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
Sekolah atau pendidikan formal diyakini merupakan salah satu jalur yang efektif untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Metode ini bersifat antisipatif untuk mencegah berkembangnya budaya korupsi.
Sebab, pendidikan antikorupsi yang diberikan sejak usia dini dan berkelanjutan merupakan alternatif preventif bagi perilaku koruptif.
Itu disampaikan oleh Master Suyitno, M.Pd. dan Master Dr. Sumaryati, M.Pd. dari Forum Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (PAK SIJI DIY) dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi di SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Uang Perbaikan Jalan, Kejaksaan Tinggi DKI Tetapkan Dua Tersangka
Berafiliasi dengan Forum PAK SIJI DIY, kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (PKM UAD) Yogyakarta ini dilaksanakan dalam rangka menuju prototipe sekolah antikorupsi bagi SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi. Tim PKM UAD terdiri dari Suyitno, M.Pd., Lisa Retnasari, M.Pd., dan Dr. Sumaryati, M.Hum.
Kegiatan dibuka oleh Trisna Sukmayadi, M.Pd. selaku perwakilan dari Forum PAK SIJI DIY. Dalam pengantarnya, dia menyampaikan turut senang dengan adanya sosialisasi pendidikan antikorupsi pada tingkat satuan pendidikan dasar.
"Ini sebagai cikal bakal terbentuknya generasi yang berintegritas sejak usia dini," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Juli 2022.
Memaparkan materinya dihadapan para guru, Master Suyitno menegaskan bahwa korupsi merupakan 'extraordinary crime'.
Baca Juga: Presiden dan Mantan Presiden ACT Tersangka Penyelewengan Dana Umat