Tok! Praperadilan Mardani H Maming Ditolak

- 27 Juli 2022, 17:00 WIB
Sidang praperadilan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan /ANTARA

 

RESPONSULTENG - Permohonan praperadilan Mardani H Maming ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang putusan berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menyatakan praperadilan pemohon (Mardani H Maming) tidak dapat diterima.

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka.

Baca Juga: Mardani H Maming DPO KPK, Denny Indrayana: Hormati Praperadilan, Insya Allah Kami Menang

Status Mardani H Maming kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.

Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga: Upaya Jemput Paksa Mardani H Maming, Denny Indrayana: Kami Mohon KPK Hormati Praperadilan

Kuasa hukum Mardani H Maming membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani H Maming juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: Tidak Ada di Tempat, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani H Maming

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani H Maming kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah