Resmi Terbitkan, Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

- 25 Juli 2022, 19:11 WIB
/

RESPONSULTENG - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang tertuang dalam Perpres Nomor 101 Tahun 2022.

Peraturan tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dapat di akses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, sebagaimana dilansir tim Responsulteng dari Situs Resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Prakiraan Gelombang Laut di Wilayah Indonesia 26 Juli 2022

Pertimbangan pengesahan peraturan ini berdasarkan fakta yang ada saat ini, dimana jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

Peraturan ini juga dibentuk untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Baca Juga: Sekjen Kemhan RI Mengapresiasi Seluruh Personel Atas Laporan Keuangan Kemhan TA 2021

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.***

 

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Twitter @setkabgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah