RESPONSULTENG - Draf Akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah ditetapkan dan banyak drafnya tersebar di publik.
Pada hari Rabu, 6 Juli 2022 RKUHP telah resmi diserahkan ke DPR.
Dengan tersebarnya draf RKUHP di publik banyak menuai kritikan pasalnya banyak pasal pasal yang menurut publik kurang bagus.
Pasalnya mempunyai kekuatan gaib juga bisa dapat di penjara.
Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun, Hukuman Ditambah Jika Jadi Mata Pencaharian".
Baca Juga: Proyek Peningkatan Struktur Jalan Laehuwa-Ombolata-Tumula-Faekhuna’a, Jokowi Lakukan Kunjungan
Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.
Padahal, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.
Hal itu adalah karena hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Akan tetapi, santet rupanya masih diatur di 2 ayat Pasal 252 draf RKUHP terbaru yang berbunyi: