RESPONSULTENG - Legalisasi ganja menjadi perbincangan publik. Salah satu guru besar Universitas Gadjah Mada tidak setuju mengenai legalisasi tersebut.
Belakangan ini ramai perbicangan mengenai ganja sebagai kebutuhan medis.
Terlebih lagi pada saat hari Antinarkotika ada seorang warga yang membutuhkan ganja medis dengan membawa poster.
Dengan tujuan anaknya sangat membutuhkan ganja untuk menyembuhkan penyakit yang diderita nya yaitu celebral palsy.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi kontroversi mengenai legalisasi penggunaan ganja sebagai pengobatan di dunia medis.
Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-rakyat.com yang berjudul "Guru Besar UGM Tak Setuju Legalisasi Ganja, Sebut Berpotensi Ada Penumpang Gelap".
"Kalau saya, mudah-mudahan banyak yang sepakat dengan saya, bahwa saya say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis. Tanaman ganja semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," kata Zullies Ikawati.
Baca Juga: Belum Mau Pensiun, Lord Ibrahimovic Malah Perpanjang Kontrak Bersama AC Milan
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan satu tidak dapat digunakan sebagai terapi, melainkan hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.