Pecat 6 Karyawan Yang Jadi Tersangka, Gaji Utuh Tetap Holywings Berikan

- 30 Juni 2022, 06:52 WIB
Holywings Bar dan Resto
Holywings Bar dan Resto /

RESPONSULTENG – Setelah kasus sebelumnya yang telah menetapkan 6 orang pegawai Holywings menjadi tersangka.

Pihak Holywings dilaporkan telah melakukan pemecatan 6 orang pegawai yang terjerat masalah kasus promosi miras (minuman keras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Manajemen Holywings mengambil keputusan untuk memecat mereka sebagai bentuk tindakan tegas atas persoalan hukum terkait promosi miras.

Terkait persoalan hukum dari 6 pegawai itu, pihak kepolisian diberikan keluasn untuk melakukan  penyelidikan terhadap kasus promosi miras yang membawa Muhammad dan Maria itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Suara Tentang Karyawan Holywings yang Kehilangan Pekerjaan

"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai undang-undang," kata General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan dalam pernyataan baru-baru ini.

Melansir dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka, Holywings Jamin Tetap Berikan Gaji Utuh”. Lebih lanjut, meski memecat 6 pegawai, Holywings mengklaim akan tetap membayar gaji mereka sesuai porsi masing-masing untuk bulan Juli ini.

"Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional, kita masih berikan gaji sesuai porsi. Bulan ini masih 'full' kita berikan semua, karena kan memang dirumahkan," kata Yuli menegaskan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Buka Suara Soal Izin Holywings Untuk Buka Kembali

Diketahui, enam pegawai Holywings yang telah menjadi tersangka dan berakhir dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial, dan admin tim promosi.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA dan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah