Dokumen Penting yang Harus Diganti Setelah Perubahan 22 Nama Jalan Jakarta

- 27 Juni 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan
Ilustrasi dokumen kependudukan /disdukcapil.bogorkab.go.id/

RESPONSULTENG - Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 459 Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan dua puluh dua jalan baru di ibukota.

Berbagai nama jalan baru tersebut diambil dari nama-nama tokok Betawi.

Namun, perubahan nama jalan tersebut ternyata menimbulkan dampak sistemik.

Data administrasi warga yang saling berkaitan akan berubah. Apabila nama jalan diganti maka Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ikut diganti.

Baca Juga: CDC Keluarkan Panduan Berhubungan Badan Bagi Penderita Cacar Monyet, Berikut Beberapa Tipsnya

Penggantian KTP juga akan berkaitan ke banyak hal yang berimbas ke beberapa surat penting lainnya.

Surat penting meliputi STNK, Pasport, Surat tanah dan akte perusahaan. Apabila akte perusahaan diganti, maka NIB atau SIUL ikut diganti.

Selain itu pergantian KTP juga perlu mengganti buku bank yang diikuti pergantian alamat kartu kredit dan mengganti semua alamat.

Baca Juga: Teknik Mengolah Daging Kambing Saat Idul Adha

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x