Ancaman Penjara 3 Bulan, Polisi Larang Pengemudi Main HP Saat Berkendara

- 27 Juni 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi main HP saat berkendara
Ilustrasi main HP saat berkendara /Pixabay/

RESPONSULTENG - Salah satu aturan paling ketat yang jadi sorotan publik  saat berkendara motor ataupun mobil di jalan raya adalah pengemudi dilarang untuk memainkan handphone.

Tak tanggung-tanggung, pengendara yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berat. Ancaman penjara 3 bulan ataupun denda tilang Rp750.000 menanti bagi pengendara yang berani menggunakan handphone saat berkendara

Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon. Ternyata ada alasan ilmiahnya mengapa pihak Polisi melarang pengemudi main HP saat berkendara.

Baca Juga: Polisi Singapura Dipenjara, Simak Penyebabnya

Dikutip Responsulteng.com dari Pikiran-Rakyat.com  pada Minggu, 26 Juni 2022, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyatakan main handphone saat berkendara tak hanya menyebabkan potensi bahaya meningkat.

Menggunakan dan memainkan handphone saat di jalan raya juga membuat waktu reaksi manusia untuk melakukan manuver menjadi lebih kecil.

"Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ucapnya menjelaskan.

Jamal menyatakan umumnya, manusia hanya memerlukan 1-2 detik untuk melakukan reaksi ketika berada di jalan raya.Tetapi, dengan adanya penggunaan HP saat berkendara membuat waktu reaksi tersebut menjadi berkurang.

Baca Juga: Tidak Pakai Helm, Motor Diangkut Polisi

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah