Pemerintah Mengatur Penjualan Pertalite, Kendaraan Mobil Mewah Dilarang Beli

- 15 Juni 2022, 12:42 WIB
Harga BBM Pertamax dan Pertalite terbaru per hari ini untuk di SPBU seluruh Indonesia
Harga BBM Pertamax dan Pertalite terbaru per hari ini untuk di SPBU seluruh Indonesia /

RESPONSULTENG - Bahan bakar minyak jenis Pertalite atau yang memiliki kadar Oktan 90 dilarang oleh pemerintah untuk dibeli oleh pemilik kendaraan mewah.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang pemilik kendaraan mewah membeli Pertalite. Belum ditentukan merk khusus kendaraan yang dilarang membeli yang pastinya jenis yang dilarang adalah yang tergolong mewah.

Kendaraan atau mobil mewah nantinya akan disesuaikan atau dilihat dari besaran Cubic Centimeter (CC) setiap mobil. Namun saat ini BPH Migas dan Pertamina sedang merancang petunjuk teknis tentang kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.

BPH Migas sementara menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan bakar minyak.

Pada Selasa, 14 Juni 2022. Dilansir dari akun Instagram @infobandungkota Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Hanya saja, ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

Baca Juga: Manajemen Distribusi Pertamina Semakin Semrawut, Banyak SPBU Kehabisan Stok Pertalite 


Sementara itu kendaraan dinas milik PNS, TNI dan Polri belum dipastikan memiliki nilai memang seharusnya mobil dinas menggunakan BBM non subsidi. Salah satu alasan pemerintah mengatur mengenai pembelian Pertalite karena diperkirakan konsumsinya akan membengkak dan apabila itu terjadi maka kompensasi yang dibayar pemerintah akan semakin besar.***

Editor: Akhmad Usmar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah