Dewan Pers Akan Giatkan Pemantauan Media Daring, Konten Harus Sehat dan Beretika

- 15 Juni 2022, 11:47 WIB
Keterangan tertulis Dewan Pers
Keterangan tertulis Dewan Pers /Dewan Pers

RESPONSULTENG - Dewan Pers terus bekerja serius dalam memantau dan membenahi pemberitaan di media massa, khususnya media daring. Rabu, 15 Juni 2022, pagi, Dewan Pers merilis keterangan tertulis yang diunggah melalui akun Instagram @officialdewanpers.

Dalam keterangan tertulis, Dewan Pers menyatakan akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.

"Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik," kata anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.

Ia mewanti-wanti media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata tapi tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Yadi menambahkan, selama 2022, Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Himbau Pemotor Jangan Lagi Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Motor

Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

Untuk diketahui, pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut. JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Ayahanda Eril, Kembali Mengunjungi Kompleks Pembangunan Masjid Al Mumtadz

Sedangkan pada Selasa (14/6), Dewan Pers juga melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar. Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.

Redaksi herstory.co.id meminta maaf kepada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu. Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita. ***


Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x