RESPONSULTENG - Sertifikat Dosen (Serdos) merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam rangka melakukan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Sertifikat dosen ini dilakukan baik untuk dosen pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta
Baca Juga: Resmi Rilis, UNTAD Tembus 9 Tim Untuk Pendanaan PKM Dikti
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Pasal 2 PP No. 37 tahun 2009 tentang dosen mengamanatkan bahwa “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Baca Juga: Pemilihan Duta Bahasa Sulawesi Tengah Kembali Hadir
Dalam akun instagram @ditjen.dikti menyebutkan ada beberapa syarat sebagai peserta sertifikasi dosen ‘Memiliki NIDN atau NIDK, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut, memenuhi beban kerja dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut, memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKDA, memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKBI, memiliki sertfikat PEKERTI atau Applied Approach (AA)***