Syarat Karyawan Perempuan Mendapatkan Cuti 6 Bulan pada UU KIA

6 Juni 2024, 19:19 WIB
Pengesahan UU KIA /Lusiana/

RESPONSULTENG - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan pada tanggal 4 Juni 2024 memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi karyawan perempuan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan perempuan untuk mendapatkan cuti 6 bulan:

1. Telah bekerja minimal 6 bulan di perusahaan yang sama.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Tanggapi Soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi

2. Melaporkan kehamilannya kepada perusahaan secara tertulis minimal 3 bulan sebelum tanggal perkiraan persalinan.

3. Menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan tanggal perkiraan persalinan.

4. Tidak sedang cuti lainnya, seperti cuti sakit atau cuti tahunan.

5. Memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh perusahaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Catatan:

  • Karyawan perempuan yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.
  • Karyawan perempuan yang mengalami keguguran atau melahirkan anak yang lahir mati, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan.
  • Karyawan perempuan yang melahirkan anak kembar, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 7 bulan.
  • Karyawan perempuan yang mengalami komplikasi pasca persalinan, berhak mendapatkan cuti tambahan selama 1,5 bulan.

Manfaat cuti 6 bulan:

  • Memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan.
  • Membantu ibu untuk membangun ikatan yang kuat dengan bayinya.
  • Mendukung pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
  • Meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
  • Meningkatkan produktivitas kerja ibu setelah kembali bekerja.

UU KIA merupakan langkah maju dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.Dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, diharapkan ibu-ibu di Indonesia dapat lebih fokus pada pemulihan dan pengasuhan anaknya, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya.

Editor: Syalzhabillah

Sumber: kemenppa.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler