Sikap Mahkamah Konstitusi Soal Legalitas Ganja, Apakah Alasannya Bisa Diterima?

21 Juli 2022, 10:30 WIB
Mari Kenali Apa Itu Ganja Medis yang Ilegal di Indonesia dan Kalah Gugatan di MK /Pixabay/ NickyPe

RESPONSULTENG-Ganja medis baru-baru saja menjadi sorotan, karena viralnya seorang ibu yang bernama Santi Wirastuyi sambil membawa putrinya yang menderita Celebral palsy.

Ibu Santi menjadi viral di media sosial karena tak hanya membawa anaknya yang menderita Celebral palsy melainkan membawa poster yang bertuliskan Tolong, anak saya membutuhkan ganja medis.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi perbincangan parlemen Indonesia mengenak aturan ganja medis sebagai pengobatan.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-rakyat.com yang berjudul "Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Penelitian Jadi Sebab".

Baca Juga: Inggris Lolos Ke Semifinal Euro 2022 Putri Setelah Mengalahkan Spanyol

Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Rabu 20 Juli 2022 menolak uji materi undang-undang narkotika negara yang akan membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk obat.

Peninjauan tersebut sempat diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja medis untuk mengobati kondisi tersebut pada tahun 2020.

Alasan penolakan tersebut karena para hakim menilai belum ada penelitian yang cukup untuk membenarkan keputusan yang mendukung penggugat.

Dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

Hakim Konstitusi Suhartoyo buka suara ihwal legalitas ganja medis tersebut.

Baca Juga: Penuh Haru di Balik Layar 'Extraordinary Attorney Woo', Ternyata Ini Penyebabnya

“Pengadilan perlu tegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti, hasilnya bisa digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini kemungkinan perubahan undang-undang,” kata Suhartoyo seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Straits Times.

Para penggugat berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) skeptis terhadap dorongan untuk melegalkan obat tersebut.

Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono, kepala hubungan masyarakat BNN mengatakan bahwa melegalkan ganja medis akan membuat jenis ganja Indonesia lebih menguntungkan bagi pengedar narkoba untuk dijajakan, yang mengakibatkan peningkatan kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Pecah! Film Ivanna di Bioskop Tembus 1 Juta Penonton

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika 2009, ganja dikategorikan sebagai obat Kelas-1 dan dilarang dikonsumsi di Indonesia, termasuk untuk tujuan pengobatan.

Ada dua komponen utama dalam ganja yaitu THC atau tetrahydrocannabinol dan CBD atau cannabidiol.

CBD adalah pilihan bebas kecanduan yang menjanjikan untuk menghilangkan rasa sakit sedangkan THC adalah komponen psikoaktif yang menyebabkan kecanduan dan dilarang oleh pemerintah.*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler