Ramai Diperbincangkan Soal Dugaan ACT Menyelewengkan Donasi, Berikut Regulasi dan Sanksinya

5 Juli 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi Uang/ Foto Realitasttu.com/ Ysa /Realitasttu.com/

RESPONSULTENG - Dugaan kasus penyelewengan donasi oleh salah satu lembaga filantropi atau pengumpulan dana kemanusiaan yaitu ACT (Aksi Cepat Tanggap) ramai diperbincangkan.

Berita kurang sedang yang membawa nama ACT tersebut sukses menarik menarik perhatian publik hingga viral dibeberapa platform seperti Twitter.

Akibat dari kasus tersebut, banyak masyarakat justru bertanya-tanya tentang sanksi dan regulasi dari penyelewengan dana umat.

Dikutip Responsulteng dari berita PortalJember.com berjudul "Ramai Dugaan ACT Selewengkan Dana, Ini Regulasi dan sanksi Penyelewengan Dana Umat" yang berdasarkan penjelasan Thalis Noor Chayadi, S.H., M.A, M.H., sebenarnya sudah ada regulasi terkait pengumpulan dana atau barang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bagikan Bansos di Pasar Peterongan, Presiden Pesan Digunakan untuk Modal Kerja

Akan tetapi menurutnya, regulasi ini sudah sangat tua dan masih belum sempurna.

Thalis juga menekankan bahwa permasalahan pengumpulan uang atau barang harus ada regulasi yang mengatur.

Sayangnya tidak ada regulasi lain yang mengatur.

"Dari regulasi hierarki ini sudah tergambar bahwa pemerintah tidak serius membuat regulasi tentang pengumpulan uang dan barang, ini kritik saya secara terbuka," ungkapnya.

Kemudian bagaimana jika dilihat dalam kasus ACT ini?

Baca Juga: Polri Harus Jadi Institusi Modern, Presiden: Jaga Sinergitas Lintas Institusi

"Berkaca pada kasus ACT, itu dia bukan LAZ, tapi dia ormas berbentuk yayasan," jelas Thalis.

"Berdasarkan UU yang disebutkan adalah yang bisa menjadi PUB tadi adalah ormas berbadan hukum, ACT adalah yayasan," sambungnya.

Salah satu masalah yang ramai dibicarakan dari ACT adalah dugaan penggunaan dana yang terkumpul untuk biaya operasional.

"Di dalam PP 29/80 sudah ada ketentuan maksimal pengambilan bagian dari uang yang terkumpul untuk operasional, hanya maksimal 10 persen," ungkapnya.

Bagaimana jika jumlahnya melebihi aturan tersebut, apakah ada sanksi jika berlebihan?

Baca Juga: Begini Pengakuan Pihak ACT Soal Isu Penyelewengan Dana Umat

"Di dalam UU PUB hanya dijelaskan hukuman kurungan 3 bulan kalau terjadi penyimpangan, asetnya hanya disita," kata Thalis.

"Misal ada penggelapan, itu butuh pelaporan dari yang dirugikan," lanjutnya

Berdasarkan ramainya dugaan kasus penyelewengan dana ACT, Thalis pun berpesan untuk lebih berhati-hati ketika ingin berdonasi.

Pasalnya, pengelola dana tersebut adalah manusia yang sangat mungkin melakukan kekeliruan atau justru penyelewengan secara sengaja.

"Ketika berdonasi sosial, harus menggunakan logika sehat, kita juga harus kontrol karena yang kita titipi ini juga manusia," pesannya.

Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang Wilayah Indonesia

"UU ini juga diubah dan diganti dengan yang lebih komprehensif. Perlu UU PUB yang mengatur secara komprehensif," tegas Thalis.***(Farhan Alam/PortalJember.com)

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler