Hukum Mengecat Kuku dalam Islam, Begini Penjelasannya

- 31 Maret 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi mengecat kuku. Enam ide cemerlang buat penghilang cat kuku dengan mudah di rumah.
Ilustrasi mengecat kuku. Enam ide cemerlang buat penghilang cat kuku dengan mudah di rumah. /Unsplash/Element5 Digital

RESPONSULTENG - Tampil cantik dan menarik merupakan keinginan setiap wanita. Oleh karena itu wanita sangat senang menghias dirinya termasuk kuku.

Ternyata dalam Islam mengecat kuku diperbolehkan namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.

"Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki atau perempuan?" Kata Aisyah Radhiyallahu Anhu ketika menceritakan bahwa seorang wanita pernah mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang Rasulullah Saw.

Baca Juga: Resep Olahan Labu Kuning, Keluarga Baru Dapat Mencoba Resep Ini

Kemudian wanita tersebut menjawab pernyataan Aisyah Radhiyallahu Anhu, "Ini adalah tangan perempuan" dan Rasulullah Saw mengatakan " Jika perempuan, niscaya engkau akan mengubah kuku tangan." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).

"Kita pernah di perintahkan Rasulullah Saw agar menyisir rambut sehabis mandi, memakai pacar pada semua jari-jari agar tidak terlihat polos, seperti tangan kaum lelaki (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian, pemberian warna pada kuku tidak dilarang dalam Islam, yang penting bahan pewarna kuku tidak menghalangi air wudhu meresap ke kulit.

Baca Juga: Dijamin Enak! Resep Tahu Telur Ala Rumahan Bikin Nagih

Akan tetapi, saat ini banyak sekali wanita yang mengabaikan hal tersebut, mereka lebih memilih pewarna kuku yang dapat menghalangi air wudhu.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x