RESPONSULTENG - Menjelang Hari Raya Idhul Adha 1443 hijriah atau tahun 2022. Banyak masyarakat yang telah mempersiapkan hewan kurban yang akan dikurbankannya.
Namun, ternyata bagi orang yang berkurban ada jatah khusus yang diberikan kepadanya
Ternyata orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan.
Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluargamua, sepertiga untuk tetangga dan teman serta sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Ingin Kemudahan dan Rezeki Lancar, Laksanakan Amalan Dari Syekh Ali Jaber Ini
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya :
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.
Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur (Q.S Al-Hajj : 36).
Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Aqiqah? Simak Penjelasannya