Berhubungan Suami Istri Saat Kondisi Istri Sedang Hamil atau Masa Nifas, Buya Yahya : Suami Jangan Egois

- 31 Januari 2024, 18:30 WIB
Buya Yahya - Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hamil dan Nifas
Buya Yahya - Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hamil dan Nifas /Tangkap layar YouTube

RESPONSULTENG Berhubungan intim memiliki manfaat untuk menjaga keharmonisan dengan pasangan dalam berumah tangga.

Namun terdapat kondisi ketika istri mengandung, muncul kekhawatiran berhubungan intim dengan pasangan.

Terdapat kasus lain yaitu setelah ibu melahirkan yaitu istri memasuki tahapan masa nifas. Masa nifas adalah masa pemulihan tubuh wanita setelah berakhirnya kehamilan.

Waktu pemulihan diperlukan dalam kondisi yang berakhir dengan kejadian keguguran maupun kelahiran secara normal atau dengan metode operasi Caesar.

 Baca Juga: Diperhadapkan Dua Kondisi Aqiqah atau Qurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Oleh karenanya dalam melakukan hubungan badan sesuai kaidah Islam harus dilakukan dengan benar.

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahja TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa termaksud ke dalam golongan dosa besar apabila berhubungan suami istri saat keadaan istri masih haid atau pun masih dalam keadaan nifas.

Ia juga menjelaskan bahwa haram hukumnya, “jika suami mengauli istrinya saat istrinya haid atau nifas ke lubang depan adalah haram, lubang belakang jelas haram. Tetapi untuk sekedar bersenang senang itu sah sah saja’ ujar Buya Yahya.

 Baca Juga: Setiap Malam Jumat Ruh Pulang ke Rumah, Begini Penjelasan Gus Baha

Buya Yahya menjelaskan berbeda kasus untuk yang sedang hamil, berhubungan suami istri saat sedang hamil tidak ada larangan dari Nabi Muhammad SAW dan juga tidak ada larangan dalam syariat.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x