Permudah Layanan, Kementerian PANRB Optimalkan MPP Digital

- 25 Mei 2024, 20:50 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, salah satunya dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Saat ini MPP Digital dapat diunduh masyarakat pengguna android di PlayStore.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, salah satunya dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Saat ini MPP Digital dapat diunduh masyarakat pengguna android di PlayStore. /Tangkapan layar/menpan.go.id

Pelaksanaan transformasi pelayanan publik di sektor kesehatan berbuah penghargaan dari Kementerian Kesehatan, dimana belum lama ini Kementerian PANRB menerima penghargaan Dalam Upaya Mendukung Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kategori Kementerian/Lembaga Paling Supportif dalam Mendukung Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui MPP Digital.

Sementara itu Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Yusuf Hakim Gumilang mengungkapkan bahwa KSP sudah mengawal sejak awal MPP hingga adanya transformasi dari konvensional sekarang masuk ke digital. Melihat hal tersebut progres transformasi MPP Digital sudah sangat baik dibuktikan dengan dapat diakses melalui PlayStore. Jika layanan di MPP Digital saat ini masih seputar layanan kesehatan, dirinya menilai perlu adanya cakupan layanan yang lebih luas terutama pada layanan dasar baik layanan pendidikan, layanan perizinan pariwisata, koperasi dan UMKM, serta lainnya.

“Patut diapresiasi akhirnya kita punya MPP Digital yang bisa digunakan secara lebih luas. Masyarakat harus terus disosialisasikan sehingga makin banyak yang tahu, makin banyak yang menggunakan. Nanti kita bisa belajar apa kekurangannya sehingga ada learning process yang perlu dikembangkan agar MPP Digital semakin kuat, dan semakin andal sistemnya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah