INFO PENTING !! Syarat dan Ketentuan Pendaftaran ASN PPPK, Berikut Jadwal Hingga Cara Daftar

- 15 September 2022, 10:47 WIB
Seleksi jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Seleksi dan Tes
Seleksi jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Seleksi dan Tes /Pikiran-Rakyat.com

RESPONSULTENG - Jadwal pendaftaran dan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pengumuman tersebut diketahui bahwa kuota ASN PPPK 2022 terbagi atas kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.

Terdapat syarat serta ketentuan harus dipenuhi saat akan melakukan pendaftara ASN PPPK 2022.

KemePAN-RB belum lama ini telah resmi menetapkan jumlah kuota PPPk 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kbutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan atau nakes, serta 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: MenPANRB Jelaskan Mengapa Guru dan Tenaga Kesehatan Menjadi Prioritas dalam Pengangkatan ASN

Dikutip Ragamsulteng dari ayobandung.com pada Rabu, 14 September 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, saat ini salah satu prioritas pemerintah saat ialah penataan tenaga non-ASN.

Hal ini juga sebagai bentuk keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Kapan jadwal Pendaftaran PPPK 2022?

Kemenpan RB mengumumkan, bahwa jadwal pendaftaran CASN, akan dibuka pada minggu ketiga di bulan September ini.

Untuk itu, para calon ASN PPPK dan CPNS mesti menyiapkan diri.

Baca Juga: Bjorka Klaim Bocorkan Surat dan Dokumen Presiden Joko Widodo, Begini Tanggapan Kasetpres

Berikut cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik Registrasi
  3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  4. Unggah scan KTP dan swafoto
  5. Ketik kode CAPTCHA
  6. Klik submit
  7. Jika selesai, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  8. Lengkapi data yang masih kosong
  9. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  11. Cetak kartu informasi akun

Baca Juga: Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura Mengikuti Rakor Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Di Surabaya

Ketentuan dan syarat PPPK 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.
  2. Tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  4. Buka sebagai ASN.
  5. Bukan dari anggota atau pengurus partaii politik.
  6. Punya riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
  7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  8. Punya sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
  9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
  10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Dekan FKIP Beri Penghargaan bagi Jajaran FKIP yang Ambil Bagian dalam Kemajuan Untad

Dokumen yang harus disiapkan :

  1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Itulah kuota PPPK 2022, jadwal pendaftaran, syarat dan cara daftar ASN PPPK 2022. Di mana yang banyak dibutuhkan yakni guru dan tenaga kesehatan.***

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: ayobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah