Masyarakat Umum Dapat Ikuti Upacara 17 Agustus, Begini Caranya

- 1 Agustus 2022, 18:45 WIB
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono /PMJ News


RESPONSULTENG - 
Masyarakat kini dapat menyaksikan Pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih tahun 2022.

Pelaksanaan upacara itu akan dilakukan secara terbuka dengan jumlah undangan terbatas.

Hal itu berbeda dengan dua tahun sebelumnya saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Kali ini, meskipun masih terbatas, tetapi sudah dapat disaksikan oleh masyarakat.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa para menteri, ketua lembaga, dan perwira tinggi TNI-Polri, serta masyarakat umum akan diundang secara terbatas untuk hadir mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus nanti.

Baca Juga: Kabar Gembira! Upacara 17 Agustus Sudah Bisa Diikuti Masyarakat

Tahun ini, kata Heru Budi Hartono, undangan kepada masyarakat akan dibuat antara dua ribu sampai tiga ribu undangan.

“Masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari,” ujar Heru Budi Hartono dalam rilis yang diterima dari BPMI Setpres.

Baca Juga: Buka ASEAN Para Games, Wapres: Ajang ini Sumber Inspirasi untuk Kesetaraan

Kasetpres menjelaskan, khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya upacara di Istana wajib mendaftar di laman yang telah ditentukan dengan jumlah terbatas.

Setelah mendaftar, masyarakat kemudian akan mendapatkan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah