Dana Operasional Yayasan ACT Hingga 30 Persen, Berikut Pernyataan Ahyudin

- 16 Juli 2022, 22:31 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

RESPONSULTENG - Pada hari Sabtu 15 Juli 2022 Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan yang ke enam tentang kasus dugaan Penyalahgunaan dana ACT.

Setelah menjalani pemeriksaan ada 19 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

Ahyudin mengatakan bahwa dana operasional pihak yayasan ACT berkisar 20 hingga 30 persen.

Dikutip dari pmjnews.com yang berjudul "Dicecar 19 Pertanyaan Penyidik, Ahyudin Ungkap Asal Dana ACT" Ahyudin mengungkapkan asal usul dana ACT.

"Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Begini Pengakuan Pihak ACT Soal Isu Penyelewengan Dana Umat

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambaperse.

Sementara itu, Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” tandasnya.***

 

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x