Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

- 16 Juli 2022, 22:19 WIB
Sumber Foto: Twitter @setkabgoib
Sumber Foto: Twitter @setkabgoib /

RESPONSULTENG - Sabtu 16 Juli 2022, Sekretariat Kabinet RI merilis secara resmi ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri.

Ketentuan tersebut rencananya akan berlalu mulai Minggu 17/07/2022 besok.

Dilansir dari akun Twitter @setkabgoib menyampaikan setidaknya ada enam ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Baca Juga: Kabar Banjir Garut : Berikut Data Terbarunya

Adapun perbaharuan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Sudah vaksin Booster.
Tidak wajib tes RT-PCR/rapid test antigen

2. Vaksin dosis kedua.
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam) atau hasil (-) rapid test antigen ( 1 × 24 jam)

3. Vaksin dosis pertama
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam)

4. Komorbid ( Tidak bosa menerima vaksin)
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam)
Surat keterangam dari RS

5. Usia 6-17 Tahun
Sertifikat vaksin dosis kedua, tidak wajib tes RT-PCR/antigen

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Twitter @setkabgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x