RESPONSULTENG - Sabtu 16 Juli 2022, Sekretariat Kabinet RI merilis secara resmi ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri.
Ketentuan tersebut rencananya akan berlalu mulai Minggu 17/07/2022 besok.
Dilansir dari akun Twitter @setkabgoib menyampaikan setidaknya ada enam ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Baca Juga: Kabar Banjir Garut : Berikut Data Terbarunya
Adapun perbaharuan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sudah vaksin Booster.
Tidak wajib tes RT-PCR/rapid test antigen
2. Vaksin dosis kedua.
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam) atau hasil (-) rapid test antigen ( 1 × 24 jam)
3. Vaksin dosis pertama
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam)
4. Komorbid ( Tidak bosa menerima vaksin)
Hasil (-) RT-PCR (3 × 24 jam)
Surat keterangam dari RS
5. Usia 6-17 Tahun
Sertifikat vaksin dosis kedua, tidak wajib tes RT-PCR/antigen