Bawaslu Sulteng Hadiri Rapat Koordinasi Nasional, Bahas Soal Rencana Pilkada Serentak

- 6 April 2024, 07:35 WIB
Bawaslu RI tegaskan tidak menemukan pelanggaran pemilu terkait Pesiden bagi-bagi bansos.Merojabar/Guntur
Bawaslu RI tegaskan tidak menemukan pelanggaran pemilu terkait Pesiden bagi-bagi bansos.Merojabar/Guntur /

RESPONSULTENG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024.

Dalam menghadiri kegiatan tersebut Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili oleh Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty.

Acara tersebut dikutip dari sulteng.bawaslu.go.id digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Selasa (02/04/2024)

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi kelemahan, serta merumuskan masalah guna meningkatkan kinerja bidang humas.

Baca Juga: Semakin PASTI dan Bersinar, Rutan Palu Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama APH

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran humas Bawaslu dalam memastikan publik memahami tahapan pemilihan kepala daerah, terutama mengingat adanya perbedaan regulasi antara pemilu dan pilkada.

“Terdapat perbedaan regulasi antara pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, kehumasan harus selalu update terkait tahapan pilkada agar masyarakat memahaminya dengan baik,” ungkap Lolly.

Pemilu yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kemudian dilakukan perubahan ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 sedangkan pilkada menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Pemerintah Sulteng Respon Cepat Penertiban Transportasi Akibat Kegiatan Tambang

Lolly menambahkan bahwa humas Bawaslu harus terus aktif dalam melakukan publikasi dan pemberitaan yang lebih baik. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan kinerja humas dapat ditingkatkan, baik bagi yang belum baik maupun bagi yang sudah baik harus mempertahankan kualitasnya.

Kegiatan berlangsung selama 3 hari, dimulai dari Senin hingga Rabu, tanggal 1 hingga 3 April 2024, peserta terundang adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Editor: Syalzhabillah

Sumber: sulteng.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x